Dua Politisi PDIP Dipecat Sementara
Selasa, 28 Februari 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Dua anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Panda Nababan (anggota Komisi III) dan Soewarno (anggota Komisi II) diberhentikan sementara dari anggota DPR. Dasar pemberhentian sementara terhadap dua anggota DPR tersebut, lanjut Siswono karena Panda Nababan, nomor anggota A 319 telah dalam status terpidana korupsi. Sementara Soewarno nomor anggota A 390 telah ditetapkan terdakwa kasus tindak pidana khusus.
Pemberhentian sementara terhadap Panda dan Soewarno, menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo, karena Panda Nababan saat ini sudah dalam status terpidana tindak korupsi khusus dan Soewarno telah dalam posisi terdakwa juga kasus korupsi.
"Sesuai pasal 219 ayat 1 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dengan ini kami melaporkan keputusan rapat BK DPR tanggal 28 November 2011, yang memutuskan sanksi pemberhentian sementara pada dua orang anggota DPR yakni Panda Nababan dan Soewarno," kata Siswono Yudho Husodo, dalam Rapat Paripurna DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Dua anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Panda Nababan (anggota Komisi III) dan Soewarno (anggota Komisi II) diberhentikan sementara
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita