Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun
Rabu, 13 April 2011 – 14:04 WIB
JAKARTA - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR periode 1999-2004, Danial Tandjung dan Sofyan Usman duduk di kurdi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/4). Keduanya didakwa ikut menerima travellers cheque (TC) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Selanjutnya, Arie Malangjudo bertanya balik ke Endin. "Bapak mengambil warna apa?" tanya Arie yang ditimpali dengan jawaban Endin. "Hijau," ucap Endin.
Seperti halnya para terdakwa perkara TC lainnya, keduanya menerima TC Bank International Indonesia (BII) dari Nunun Nurbaeti usai pemilihan DGS BI pada Juni 2004 yang dimenangi Miranda Gultom. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dwi Aries Sudarto menyatakan bahwa saat pemilihan DGS BI di Komisi IX DPR pada 8 Juni 2004 masih berlangsung, kolega Danial dan Sofyan di PPP, Endin AJ Soefihara meninggalkan ruang tempat pemilihan DGS BI. Endin menuju Hotel Century Atlet untuk bertemu orang kepercayaan Nunun yang bernama Aria Malangjudo.
Baca Juga:
Sebelum pertemuan, Endin menghubungi Arie melalui telpon. "Saya mau ambil titipan Bu Nunun," ucap JPU menirukan Endin.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR periode 1999-2004, Danial Tandjung dan Sofyan Usman duduk di kurdi terdakwa pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku