Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun
Rabu, 13 April 2011 – 14:04 WIB

Politisi PPP Sofyan Usman dan Danial Tandjung (berpeci) saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR periode 1999-2004, Danial Tandjung dan Sofyan Usman duduk di kurdi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/4). Keduanya didakwa ikut menerima travellers cheque (TC) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Selanjutnya, Arie Malangjudo bertanya balik ke Endin. "Bapak mengambil warna apa?" tanya Arie yang ditimpali dengan jawaban Endin. "Hijau," ucap Endin.
Seperti halnya para terdakwa perkara TC lainnya, keduanya menerima TC Bank International Indonesia (BII) dari Nunun Nurbaeti usai pemilihan DGS BI pada Juni 2004 yang dimenangi Miranda Gultom. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dwi Aries Sudarto menyatakan bahwa saat pemilihan DGS BI di Komisi IX DPR pada 8 Juni 2004 masih berlangsung, kolega Danial dan Sofyan di PPP, Endin AJ Soefihara meninggalkan ruang tempat pemilihan DGS BI. Endin menuju Hotel Century Atlet untuk bertemu orang kepercayaan Nunun yang bernama Aria Malangjudo.
Baca Juga:
Sebelum pertemuan, Endin menghubungi Arie melalui telpon. "Saya mau ambil titipan Bu Nunun," ucap JPU menirukan Endin.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR periode 1999-2004, Danial Tandjung dan Sofyan Usman duduk di kurdi terdakwa pada persidangan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi