Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun

Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun
Politisi PPP Sofyan Usman dan Danial Tandjung (berpeci) saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR periode 1999-2004, Danial Tandjung dan Sofyan Usman duduk di kurdi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/4). Keduanya didakwa ikut menerima travellers cheque (TC) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI)

Seperti halnya para terdakwa perkara TC lainnya, keduanya menerima TC Bank International Indonesia (BII) dari Nunun Nurbaeti usai pemilihan DGS BI pada Juni 2004 yang dimenangi Miranda Gultom. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dwi Aries Sudarto menyatakan bahwa saat pemilihan DGS BI di Komisi IX DPR pada 8 Juni 2004 masih berlangsung, kolega Danial dan Sofyan di PPP, Endin AJ Soefihara meninggalkan ruang tempat pemilihan DGS BI. Endin menuju Hotel Century Atlet untuk bertemu orang kepercayaan Nunun yang bernama Aria Malangjudo.

Sebelum pertemuan, Endin menghubungi Arie melalui telpon. "Saya mau ambil titipan Bu Nunun," ucap JPU menirukan Endin.

Selanjutnya, Arie Malangjudo bertanya balik ke Endin. "Bapak mengambil warna apa?" tanya Arie yang ditimpali dengan jawaban Endin.  "Hijau," ucap Endin.

JAKARTA - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR periode 1999-2004, Danial Tandjung dan Sofyan Usman duduk di kurdi terdakwa pada persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News