Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun
Rabu, 13 April 2011 – 14:04 WIB
JAKARTA - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR periode 1999-2004, Danial Tandjung dan Sofyan Usman duduk di kurdi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/4). Keduanya didakwa ikut menerima travellers cheque (TC) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Selanjutnya, Arie Malangjudo bertanya balik ke Endin. "Bapak mengambil warna apa?" tanya Arie yang ditimpali dengan jawaban Endin. "Hijau," ucap Endin.
Seperti halnya para terdakwa perkara TC lainnya, keduanya menerima TC Bank International Indonesia (BII) dari Nunun Nurbaeti usai pemilihan DGS BI pada Juni 2004 yang dimenangi Miranda Gultom. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dwi Aries Sudarto menyatakan bahwa saat pemilihan DGS BI di Komisi IX DPR pada 8 Juni 2004 masih berlangsung, kolega Danial dan Sofyan di PPP, Endin AJ Soefihara meninggalkan ruang tempat pemilihan DGS BI. Endin menuju Hotel Century Atlet untuk bertemu orang kepercayaan Nunun yang bernama Aria Malangjudo.
Baca Juga:
Sebelum pertemuan, Endin menghubungi Arie melalui telpon. "Saya mau ambil titipan Bu Nunun," ucap JPU menirukan Endin.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR periode 1999-2004, Danial Tandjung dan Sofyan Usman duduk di kurdi terdakwa pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan