Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun
Rabu, 13 April 2011 – 14:04 WIB
Bertempat di Caffe lobi hotel Century, Arie Malangjudo menyerahkan 30 lembar TC BII senilai Rp 1,5 miliar ke Endin. Selanjutnya, Endin membagikan 10 lembar TC (Rp 500 juta) dan ke Danial Tandjung dan 5 lembar TC (Rp 250 juta) ke Sofyan usman.
Baca Juga:
5 lembar TC yang diterima Sofyan Usman, kemudian dicairkan oleh istrinya yang bernama Nina Lubena di BII cabang Matraman. Sedangkan Danial Tandjung menitipkan TC yang diterimanya ke Abdul Aziz. Alasan Danial menitipkan TC, karena dianggap uang yang sumbernya tidak jelas.
"Saya ga milih Miranda, tapi dikasih duit oleh Endin. Jadi saya takut, karena ini uang subhat," ucap JPU menirukan Danial.
Meski demikian JPU tetap menjerat Sofyan Usman dan Danial Tandjung. Keduanya malah dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. "Terdakwa Danial Tandjung dan Sofyan Usman mengetahui bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain," tanda JPU Dwi Aries.
JAKARTA - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR periode 1999-2004, Danial Tandjung dan Sofyan Usman duduk di kurdi terdakwa pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan