Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun
Rabu, 13 April 2011 – 14:04 WIB

Politisi PPP Sofyan Usman dan Danial Tandjung (berpeci) saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono W/JPNN
Bertempat di Caffe lobi hotel Century, Arie Malangjudo menyerahkan 30 lembar TC BII senilai Rp 1,5 miliar ke Endin. Selanjutnya, Endin membagikan 10 lembar TC (Rp 500 juta) dan ke Danial Tandjung dan 5 lembar TC (Rp 250 juta) ke Sofyan usman.
Baca Juga:
5 lembar TC yang diterima Sofyan Usman, kemudian dicairkan oleh istrinya yang bernama Nina Lubena di BII cabang Matraman. Sedangkan Danial Tandjung menitipkan TC yang diterimanya ke Abdul Aziz. Alasan Danial menitipkan TC, karena dianggap uang yang sumbernya tidak jelas.
"Saya ga milih Miranda, tapi dikasih duit oleh Endin. Jadi saya takut, karena ini uang subhat," ucap JPU menirukan Danial.
Meski demikian JPU tetap menjerat Sofyan Usman dan Danial Tandjung. Keduanya malah dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. "Terdakwa Danial Tandjung dan Sofyan Usman mengetahui bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain," tanda JPU Dwi Aries.
JAKARTA - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR periode 1999-2004, Danial Tandjung dan Sofyan Usman duduk di kurdi terdakwa pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang