Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun

Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun
Politisi PPP Sofyan Usman dan Danial Tandjung (berpeci) saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono W/JPNN
Karenanya Priyatna meminta majelis hakim yang diketuai Masruddin Nainggolan membatalkan surat dakwaan JPU. "Karena dakwaan yang disampaikan JPU berdasarkan imajinasi," ucapnya.(ara/jpnn)



JAKARTA - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR periode 1999-2004, Danial Tandjung dan Sofyan Usman duduk di kurdi terdakwa pada persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News