Dua Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Sangat Berat
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37) dituntut dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy membacakan tuntutan itu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Lampung, Rabu (9/11/2022).
"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," katanya dalam persidangan perkara narkotika itu di PN Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung.
Dia mengatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.
Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.
"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," katanya.
Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11) akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.
Dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37) dituntut dengan hukuman mati.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda