Dua Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Sangat Berat

Ia mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bijak dalam mengambil keputusan saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, namun diberi waktu hingga Senin karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tapi kami tetap jalani proses yang diberikan oleh hakim," katanya.
Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.
Penangkapan terjadi pada Kamis (14/2/2022). Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.
Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu-sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.
Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu di Bandarlampung.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37) dituntut dengan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung