Dua Pria dan Satu Wanita Digerebek Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Warung

jpnn.com, MEDAN - Dua pria dan satu wanita tepergok melakukan perbuatan terlarang dalam sebuah warung di Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Ketiga wanita tersebut ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di warung pada, Sabtu (23/5).
Buktinya, polisi menyita barang bukti satu plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu 0,30 gram, satu bong, dan satu bungkus rokok.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa, mengatakan ketiga warga yang diciduk itu, yakni IM, 38, IF, 29, dan RF, 19.
Penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi adanya sebuah rumah makan di Jalan Ampera Kabupaten Labuhanbatu dijadikan sarang transaksi narkoba.
"Selanjutnya petugas bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, dan melakukan penggeledahan," ujarnya.
Martualesi mengatakan, saat penggerebekan ditemukan tersangka IM sedang berdiri dekat tangga, dan terlihat membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya, IF berada di dekat pintu dan RF sedang duduk di dapur.
Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan seperangkat alat isap sabu terletak di lantai dekat tangga.
Dua pria dan satu wanita tepergok melakukan perbuatan terlarang dalam sebuah warung di Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan