Dua Pria dan Satu Wanita Digerebek Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Warung

Dua Pria dan Satu Wanita Digerebek Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Warung
Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan IM, IF dan RF pengedar narkotika jenis sabu. ANTARA/HO-Polres Labuhanbatu

jpnn.com, MEDAN - Dua pria dan satu wanita tepergok melakukan perbuatan terlarang dalam sebuah warung di Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Ketiga wanita tersebut ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di warung pada, Sabtu (23/5).

Buktinya, polisi menyita barang bukti satu plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu 0,30 gram, satu bong, dan satu bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa, mengatakan ketiga warga yang diciduk itu, yakni IM, 38, IF, 29, dan RF, 19.

Penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi adanya sebuah rumah makan di Jalan Ampera Kabupaten Labuhanbatu dijadikan sarang transaksi narkoba.

"Selanjutnya petugas bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, dan melakukan penggeledahan," ujarnya.

Martualesi mengatakan, saat penggerebekan ditemukan tersangka IM sedang berdiri dekat tangga, dan terlihat membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya, IF berada di dekat pintu dan RF sedang duduk di dapur.

Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan seperangkat alat isap sabu terletak di lantai dekat tangga.

Dua pria dan satu wanita tepergok melakukan perbuatan terlarang dalam sebuah warung di Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News