Dua Pria dan Seorang Janda Tepergok Tengah Asyik Berbuat Terlarang, nih Fotonya
jpnn.com, BIMA - Dua pria berinisial MUL dan HID, serta seorang wanita berstatus janda berinisial YAS asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang, Sabtu (2/5).
Ketiganya ditangkap karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Terbukti, dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 18,41 gram sabu-sabu.
Tim Opsnal dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, melakukan penangkapan saat ketiganya menggelar pesta sabu-sabu di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasa Nae Barat, Kota Bima, Jumat (1/5) malam.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun, Sabtu, mengatakan, ketiganya ditangkap setelah sebelumnya polisi memburu mereka selama tiga pekan.
Penangkapan diawali dari informasi warga bahwa di TKP sering digunakan sebagi tempat pesta sabu-sabu. Akhirnya tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan.
"Saat ketiganya sedang menggelar pesta sabu-sabu, polisi langsung menangkap mereka tanpa perlawanan," jelas Hasnun.
Di TKP polisi mengamankan 3,41 gram sabu-sabu yang hendak dikonsumsi ketiganya. Tidak sampai di situ, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menggeledah salah satu ruko di Kelurahan Dara Kecamatan Rasa Nae Barat.
"Dari hasil penggeledahan lokasi kedua. Anggota mengamankan 15 gram sabu-sabu," ungkapnya.
Dua pria berinisial MUL dan HID, serta seDua pria berinisial MUL dan HID, serta seorang wanita berstatus janda berinisial YAS asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang, Sabtu (2/5).orang wanita berstatus janda ber
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat