Dua Pria di Gowa Nekat Tanam Pohon Ganja di Pekarangan Rumah Mewah
jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membekuk dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Kedua orang pelaku itu, yakni pemilik rumah mewah berinisial AN (60) dan seorang pekerja rumah berinisial I (39).
Ganja itu ditanam di rumah mewah yang terletak di Jalan Taeng, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya warga yang menanam ganja di pekarangan rumah.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Dodi menyebut butuh waktu sekitar satu bulan untuk proses penyelidikan.
"Bermula dari informasi masyarakat dan kami masih mendalami proses pendistribusian kasus ini," kata Kombes Dodi Rahmawan, Selasa (27/7).
Dodi Rahmawan menjelaskan ganja tersebut ditanam menggunakan pot dan sudah ketinggian sudah 80 centimeter.
"Kami menyita sebanyak empat belas pot tanaman ganja dan sudah satu bulan lebih," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba