Dua Pria di Gowa Nekat Tanam Pohon Ganja di Pekarangan Rumah Mewah

jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membekuk dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Kedua orang pelaku itu, yakni pemilik rumah mewah berinisial AN (60) dan seorang pekerja rumah berinisial I (39).
Ganja itu ditanam di rumah mewah yang terletak di Jalan Taeng, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya warga yang menanam ganja di pekarangan rumah.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Dodi menyebut butuh waktu sekitar satu bulan untuk proses penyelidikan.
"Bermula dari informasi masyarakat dan kami masih mendalami proses pendistribusian kasus ini," kata Kombes Dodi Rahmawan, Selasa (27/7).
Dodi Rahmawan menjelaskan ganja tersebut ditanam menggunakan pot dan sudah ketinggian sudah 80 centimeter.
"Kami menyita sebanyak empat belas pot tanaman ganja dan sudah satu bulan lebih," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu