Dua Pria di Gowa Nekat Tanam Pohon Ganja di Pekarangan Rumah Mewah
Selasa, 27 Juni 2023 – 21:59 WIB
Dodi menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah menanam ganja selama satu bulan di dalam rumahnya.
"Pelaku mengaku sudah tanam ganja selama satu bulan," tambah perwira polisi menengah itu.
Saat ini tim Ditresnarkoba Polda Sulsel masih mendalami kasus tersebut.
"Masih kami dalami apakah ada tempat lain yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.
Sekadar diketahui, rumah yang digunakan pelaku menanam ganja terbilang mewah yang berlantai tiga.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba