Dua Pria Ini Nekat Jual Pacar & Istri di MiChat, Motifnya Alamak
Senin, 28 Maret 2022 – 16:50 WIB
Uang hasil jasa esek-esek diberikan kepada kedua tersangka.
"Korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka," kata Maruli.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat menjual para korban untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, empat bungkus alat kontrasepsi, satu ponsel, dan uang Rp 500 ribu.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lalu, Pasal 296 KUHP tentang Jo Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum PNS, Kasusnya Berat
Polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang di salah satu indekos Wisma Pala, Serang, Banten
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Pj Wali Kota: Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Tangerang
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini