Dua Pria Ini Nekat Jual Pacar & Istri di MiChat, Motifnya Alamak
Senin, 28 Maret 2022 – 16:50 WIB
"Kedua pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," tutup Maruli. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang di salah satu indekos Wisma Pala, Serang, Banten
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Pj Wali Kota: Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Tangerang
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini