Dua Pria Ini Nekat Jual Pacar & Istri di MiChat, Motifnya Alamak

Dua Pria Ini Nekat Jual Pacar & Istri di MiChat, Motifnya Alamak
Dua pelaku perdagangan orang di Serang Banten diborgol dan ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Kedua pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," tutup Maruli. (cr3/jpnn)


Polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang di salah satu indekos Wisma Pala, Serang, Banten


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News