Dua Pria Ini Pasrah Temannya Ditembak Mati Polisi
Rabu, 08 April 2020 – 00:13 WIB

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi (tengah) saat konferensi pers, Selasa (7/4). Foto: ANTARA/FAUZI LAMBOKA
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Satres Narkoba Polres Jakarta Utara menembak mati kurir sabu-sabu karena melawan saat akan ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P