Dua Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kedua pelaku berinisial DM (24) dan NJ (30).
Polisi menangkap kedua pelaku di pinggir jalan pada Senin (28/3) pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3).
Yudha menambahkan polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,29 gram.
Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Anggota Polres Tuba Kena OTT, 10 Orang Diperiksa, Kapolda Lampung Berkomentar Begini
Polisi menangkap dua pria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang, simak selengkapnya.
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri