Dua Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kedua pelaku berinisial DM (24) dan NJ (30).
Polisi menangkap kedua pelaku di pinggir jalan pada Senin (28/3) pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3).
Yudha menambahkan polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,29 gram.
Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Anggota Polres Tuba Kena OTT, 10 Orang Diperiksa, Kapolda Lampung Berkomentar Begini
Polisi menangkap dua pria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang, simak selengkapnya.
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Pengunaan Aplikasi Kantong UMKM Dorong UMKM Banten Naik Kelas
- Sachrudin-Maryono: Jadikan HUT Kota Tangerang sebagai Momen Perkuat Kebersamaan & Kolaborasi
- Lokataru Sebut Putusan MK Menunjukkan Mendes Yandri Lakukan Intervensi Politik
- Pemkot Tangerang Salurkan Bantuan 5.472 Paket, Semoga Berkah & Menginspirasi Warga untuk Berbagi
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja