Dua Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kedua pelaku berinisial DM (24) dan NJ (30).
Polisi menangkap kedua pelaku di pinggir jalan pada Senin (28/3) pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3).
Yudha menambahkan polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,29 gram.
Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Anggota Polres Tuba Kena OTT, 10 Orang Diperiksa, Kapolda Lampung Berkomentar Begini
Polisi menangkap dua pria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang, simak selengkapnya.
- Andra-Dimyati Pakai Jurus Ini untuk Mengatasi Permasalahan Pengangguran di Banten
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Dorong Pertumbuhan Usaha Kecil, PDIP Kota Serang Gelar Pelatihan Kewirausahaan Pelopor
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?