Dua Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja
Kamis, 31 Maret 2022 – 08:00 WIB

Dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolda Banten, Senin (28/3). Foto: Humas Polda Banten
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Yudha. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi