Dua Pria Jualan Ekstasi yang Dikirim dari Dalam Lapas

jpnn.com, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pemuda warga Surabaya sebagai penjualan pil ekstasi yang didapat dari balik Lapas Pamekasan Madura.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu Rizky Hariyanto (26) dan Chandra Asmara (32) atas kepemilikan pil ekstasi berlogo XTC.
Mereka diringkus di tempat berbeda, diawali dengan tertangkap Rizky Hariyanto di Jalan Jagir Sidosermo.
Dari penangkapan ini petugas menemukan 2 bungkus plastik berisikan 20 butir pil ekstasi, tersimpan di dalam kotak permen.
Setelah mengamankan Rizky, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali menangkap satu tersangka, yaitu Chandra Asmara, yang berperan mendanai pembelian pil ekstasi tersebut.
Di hadapan polisi, tersangka Rizky mengaku jika barang tersebut dipasok dari temannya, AN seorang narapidana lapas narkoba Pamekasan Madura, yang dibeli dengan harga Rp 10 juta per 50 butir.
"Barang tersebut kemudian dikirim melalui sistem ranjau. Selama dua bulan terakhir keduanya mengaku sudah 2 kali menjual pil ekstasi tersebut," terang Kompol Yusuf Wahyudiono - Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya.
Atas penangkapan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu 20 butir pil ekstasi, tas, serta dompet, dua hp dan buku rekening milik tersangka.
Narapidana lapas narkoba Pamekasan Madura menjual ekstasi dengan harga Rp 10 juta per 50 butir.
- Pemilik 9,8 Kg Sabu-Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Masih Bebas Berkeliaran
- Bea Cukai & Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 87,7 Kg Sabu-Sabu di Perairan Sepahat
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah