Dua Pria Tepergok Bawa Satwa Liar Dilindungi dalam Kapal

jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan tindak penyelundupan satwa liar dilindungi dari Sulawesi menuju Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA : TN Baluran Kini Pantau Satwa Langka dengan GPS
Satwa liar dilindungi mulai burung elang, kakak tua jambul kuning, tuwu, biawak, ular cobra dan musang.
Semua satwa itu disita Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan petugas Balai Besar Karantina Pertanian, dari dua pria berinisial SRW (28) tahun asal Gresik, dan HM (34) asal Surabaya.
BACA JUGA : Selamatkan Satwa Liar, KLHK Translokasi 6 Ekor Lutung Jawa
AKBP. Antonius Agus Rahmanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan, kedua orang tersebut diamankan diatas kapal KM Dharma Kartika, saat bersandar di dermaga Pelabuhan Tanjung Perak.
"Terungkapnya kasus penyelundupan satwa ini, berkat laporan yang mengetahui keberadaan satwa liar ini diangkut oleh truk. Petugas akhirnya memeriksa dan menemukan burung langka yang dilindungi," kata AKBP Antonius.
BACA JUGA : Konflik Manusia dengan Satwa Liar Masih Berlanjut di Kerinci
Petugas menggagalkan tindak penyelundupan satwa liar dilindungi dari Sulawesi menuju Nusa Tenggara Barat.
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK
- Damkar Trenggalek Evakuasi 236 Ular di Permukiman Warga Selama 2024
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara