Dua Pria Tertangkap Bawa Enam Poket Sabu-Sabu
jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polsek Gubeng, Surabaya berhasil membekuk dua pengedar sabu-sabu.
Pengungkapan kasus itu terjadi setelah polisi menangkap Feri Ardianto, pemakai.
''Dari hasil pengakuan Feri, kami mendapatkan nama Ainul Rochman sebagai penyuplainya,'' ujar Kanitreskim Polsek Gubeng Ipda Djoko Soesanto pada Jumat (16/3).
Tim Antibandit Polsek Gubeng segera mengejar Ainul. Dia tertangkap di kawasan Manyar Adi.
Saat itu pelaku kedapatan membawa enam poket sabu-sabu dalam plastik kecil.
Barang bukti lain yang diamankan adalah uang hasil penjualan Rp 155 ribu.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Warga Jalan Manyar Sambongan tersebut menuturkan, dirinya memperoleh barang haram tersebut dari Iwan Ahmad Sanusi.
Dia membeli satu poket plastik seberat 1 gram seharga Rp 1,3 juta. Kemudian, pria 24 tahun itu memindahkannya ke plastik-plastik kecil untuk diedarkan.
Pengedar tertangkap membawa enam poket narkoba yang telah dibungkus plastik dan siap edar.
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati