Dua Provinsi Baru di Sumut Selangkah Lagi, Sumtra Masih Mentah
Senin, 23 November 2015 – 00:55 WIB

Dua Provinsi Baru di Sumut Selangkah Lagi, Sumtra Masih Mentah
Dijelaskan juga, 22 RUU dimaksud belum dibahas secara khusus dalam rapat kerja DPR dengan pemerintah dan DPD. “Pembahasan 22 RUU tentang pembentukan daerah otonom baru dapat dilakukan setelah 65 RUU diselesaikan,” terangnya.
Penjelasan mengenai nasib 65 RUU dan 22 RUU warisan rejim periode sebelumnya ini penting lantaran akan ada perubahan aturan mekanisme pengusulan dan pembahasan aspirasi pemekaran.
Antara lain, usulan akan dikaji secara mendalam oleh tim independen yang dibentuk oleh pemerintah, DPR, dan DPD. (sam/jpnn)
SENTUL – Empat Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut, dipastikan tinggal menunggu pengesahan saja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus