Dua PSK Digerebek di Hotel, Hanya Pakai Handuk dan CD

jpnn.com - PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar praktik prostitusi online. Otak utama bisnis itu ialah EDS yang berperan sebagai muncikari. Pria 30 tahun itu menggunakan aplikasi BeeTalk untuk menjajakan para PSK.
EDS mengaku sudah empat bulan menjalankan bisnis haram itu. Dia tidak sembarangan menjual “barang dagangannya” ke setiap pria hidung belang. Ia hanya melayani orang yang memesannya terlebih dahulu.
Selanjutnya, Edi menunjukan foto-foto perempuan muda yang masuk dalam jaringannya melalui aplikasi chat mesengger BeeTalk. Jika pemesan sudah memilih atau memesan, maka harga atau tarif ditentukan oleh perempuan yang sudah dipesan.
Edi mengaku tidak pernah menentukan tarif. Dia hanya dapat persenan atau upah dari perempuan-perempuan tersebut.
"Saya tidak pernah menentukan tarif. Tapi tarif ditentukan oleh perempuan-perempuan itu. Terserah mereka mau ngasih saya berapa," kata Edi di laman Pontianak Post, Minggu (11/9).
Jika deal, maka perempuan yang telah dipesan pelanggan akan diantar ke tempat yang diminta si pemesan. Dua PSK yang dijajakan EDS ialah Neng (19) dan Vi (21). Khusus Neng, EDS sudah “menjualnya” dua kali.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi mengatakan, terbongkarnya sindikat prostitusi ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi via online di Pontianak.
Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sehari sebelumnya, anggota berpura-pura sebagai pemesan dengan menghubungi pelaku melalui jejaring sosial BeeTalk.
PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar praktik prostitusi online. Otak utama bisnis itu ialah EDS yang berperan sebagai muncikari.
- Program Mudik Motor Gratis 2025, Ayo, Daftar Sekarang!
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Herman Deru Optimistis Target 2.500 RTLH Rampung Dibedah Tercapai dalam 100 Hari ke Depan
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor