Dua Raperda Inisiatif DPRD Banten Contek UU dan PP

Dua Raperda Inisiatif DPRD Banten Contek UU dan PP
Dua Raperda Inisiatif DPRD Banten Contek UU dan PP
Penjelasan pengelolaan sampah itu merupakan muatan Perda tentang Sampah yang sudah disahkan awal Desember lalu. ”Membuat perda yang merupakan fungsi pokok saja hasil mencontek. Bagaimana menjalankan fungsi budgeting dan kontrol terhadap pemerintah daerah,” terang aktivis mahasiswa Komunitas Soedirman (KMS) 30, Usep Saupudin. Padahal membuat satu raperda membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Dr Ahmad Sukarti saat dimintai pendapatnya mengatakan, raperda tidak boleh menyadur peraturan perundangan-undangan yang sudah ada. Namun, harus berupa ketentuan baru sebagai pelaksanaan teknis di tingkat daerah. Jadi jika aturan sudah ada dalam undang-undang tak perlu dibuat lagi di perda.

”Menghamburkan anggaran jika raperda yang dibuat hanya mencontek ketentuan yang sudah diatur perundang-undangan. Itu hasil mencontek. Artinya perda yang akan dibuat tidak berisi ketentuan baru. Buat apa?,” cetusnya. Padahal, esensi perda yakni petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari perundang-undangan yang dibuat DPR atau pemerintah pusat.

”Jadi kalau tidak ada hal yang baru sama saja menyadur. Tidak ada isi, buat apa dibuat,” tegasnya. Akademisi yang akrab disapa Cecep ini juga mengaku pesimis jika lembaga DPRD Banten bisa memperbaiki kinerjanya dalam membuat raperda. Apalagi, sebelumnya kasus serupa juga terjadi pada usulan Raperda KIP sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

SERANG - Kinerja lembaga DPRD Banten patut dipertanyakan. Walau kerap studi banding dan menyewa staf ahli untuk membahas rancangan peraturan daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News