Dua Raperda Inisiatif DPRD Banten Contek UU dan PP

Dua Raperda Inisiatif DPRD Banten Contek UU dan PP
Dua Raperda Inisiatif DPRD Banten Contek UU dan PP
”Semua isi Raperda KIP merupakan kloning dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Permendagri nomor 35 tahun 2010. Karena itu saya meminta agar Raperda KIP ini dibatalkan atau ditinjau ulang. Tapi mereka (DPRD Banten, Red) tidak peduli,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Banten, Endang Sudjana mengaku sudah tahu kalau raperda tentang pendidikan terdapat kesalahan yang memuat penjelasan tentang pengelolaan sampah. Meski demikian, Endang membantah jika kesalahan raperda ini ada di anggota DPRD Banten. ”Itu kesalahan anak-anak (pegawai, Red) Sekretariat DPRD Banten,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang itu terjadi karena salah ketik. ”Hanya kesalahan cetak dan ketik. Itu kewenangan Pak Kusumazali (Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Banten, Red). Tidak ada masalah. Silakan hubungi saja,” cetus politisi Partai Golkar tersebut santai.

Sementara itu, Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Banten Kusumazali mengakui kesalahan ketik pada Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten tiga hari lalu. ”Sudah kami koreksi. Hanya kesalahan pengetikan,” ucapnya santai. (bud)


SERANG - Kinerja lembaga DPRD Banten patut dipertanyakan. Walau kerap studi banding dan menyewa staf ahli untuk membahas rancangan peraturan daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News