Dua Ratus TKA Ternyata Jadi Sopir
Celah itu juga mengacaukan data TKA yang dimiliki sejumlah kementerian dan lembaga. Salah satunya, izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
Laode menambahkan, banyak pihak tidak peduli terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Baik TKA maupun perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Khusus kasus di Morowali, tingkat pelanggaran peraturan oleh TKA sangat mengkhawatirkan.
Selain pekerja asing menjadi sopir, ORI menemukan data bahwa persentase pekerja kasar mencapi 90 persen.
Karena itu, ORI menuntut Kemenaker untuk segera memperbaiki kondisi yang sarat pelanggaran tersebut.
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan tegas menyebut posisi pekerjaan kasar harus ditempati pekerja lokal. (jun/syn/c11/ang/jpnn)
Jaminan pemerintah bahwa TKA tidak akan memakan lapangan kerja pekerja lokal tidak sepenuhnya bisa dipenuhi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- TKA di Tangerang Raya Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan
- Tindak Lanjut Peluncuran Golden Visa, Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar