Dua Rekan Dhana Segera Disidang
Jumat, 10 Agustus 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA- Dua mantan pegawai Ditjen Pajak yang terlibat kasus suap dan kepemilikan rekening gendut Dhana Widyatmika, berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum. Selanjutnya, berkas atas nama Firman dan Salman Magfiroh tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Salman dan Firman yang kini ditahan di Rutan Salemba adalah rekan Dhana saat bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pancoran. Mereka sempat bersama dalam satu tim menangani wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) tahun 2006.
"Keduanya sebentar lagi dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (10/8), tanpa menyebut kapan tepatnya berkas Firman dan Salman dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Dalam tuduhan korupsi, Firman dan Salman dijerat dengan tuduhan telah memperkaya diri orang lain dan atau korporasi serta menerima suap. Mereka juga akan dijerat telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur UU No 8 Tahun 2010.
Baca Juga:
JAKARTA- Dua mantan pegawai Ditjen Pajak yang terlibat kasus suap dan kepemilikan rekening gendut Dhana Widyatmika, berkasnya telah dinyatakan lengkap
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC