Dua Rekan Dhana Segera Disidang
Jumat, 10 Agustus 2012 – 18:31 WIB
Tim telaah pajak yang beranggotakan Dhana sempat memutuskan ada kekurangan pajak senilai Rp 1,8 miliar dari KTU. Putusan ini dilawan dengan mengajukan banding oleh KTU hingga penelaah banding berbalik menetapkan bahwa ada kelebihan bayar pajak bernilai total Rp 2 miliar.
Dhana yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor diduga telah melakukan korupsi dan melakukan praktik pencucian uang semasa masih menjadi pegawai Ditjen Pajak. Dhana melakukannya bersama rekan satu kantornya di KPP Jakarta Pancoran. Salman Magfiroh dan atasannya di kantor tersebut yakni Firman. (pra/jpnn)
JAKARTA- Dua mantan pegawai Ditjen Pajak yang terlibat kasus suap dan kepemilikan rekening gendut Dhana Widyatmika, berkasnya telah dinyatakan lengkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Pastikan Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini