Dua Rekanan BPOM Ditahan
Kasus Korupsi Laboratorium
Sabtu, 12 November 2011 – 03:39 WIB
JAKARTA - Hanya berselang seminggu setelah menahan dua pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan dua rekanan BPOM ke Rutan Salemba. Dua tersangka itu dianggap ikut bersekongkol dengan dua pegawai dalam pengadaan alat laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional.
"Mereka ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak kabur, dan untuk memudahkan kepentinganf penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (11/11). Dua rekanan itu adalah Direktur PT Ramos Jaya Abadi Surung Hasiholan Simanjuntak dan Direktur PT Masenda Putra Mandiri Ediman Simanjuntak.
Baca Juga:
Kasus tersebut bermula dari pengadaan alat laboratorium di BPOM. Rinciannya, 66 jenis barang untuk alat laboratorum riset obat dan makanan yang terdiri dari 66 jenis barang dengan plafon sebesar Rp 45 miliar dan 46 jenis barang untuk alat laboratorium riset obat dan makanan dengan plafon Rp 15 miliar. Dana APBN itu diambil dari anggaran satuan kerja Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM.
Setelah dibuka tender, PT Masenda Putra Mandiri keluar sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 43 miliar dan PT Ramos Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp 13 miliar. Tapi, kata Noor, dalam pelaksanaannya kedua rekanan itu malah mensubkontrakkan kepada PT Bhineka Usada Raya. Akibatnya, muncul selisih harga yang jauh di atas nilai kontrak. "Menurut BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Red.), negara Dirugikan Rp 12 miliar," katanya.
JAKARTA - Hanya berselang seminggu setelah menahan dua pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan dua
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat