Dua Rekanan BPOM Ditahan

Kasus Korupsi Laboratorium

Dua Rekanan BPOM Ditahan
Dua Rekanan BPOM Ditahan
Sebelumnya, pada Jumat (4/11) lalu Kejagung menahan dua pegawai BPOM. Yakni, Irmanto Zamahir Ganin selaku ketua panitia lelang pengadaan alat laboratorium dan pejabat pembuat komitmen pengadaan alat Siam Subagyo. Mereka berdua saat ini meringkuk di Rutan Salemba.

Empat tersangka itu dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.  (aga)


JAKARTA - Hanya berselang seminggu setelah menahan dua pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan dua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News