Dua Rekanan BPOM Ditahan
Kasus Korupsi Laboratorium
Sabtu, 12 November 2011 – 03:39 WIB
Sebelumnya, pada Jumat (4/11) lalu Kejagung menahan dua pegawai BPOM. Yakni, Irmanto Zamahir Ganin selaku ketua panitia lelang pengadaan alat laboratorium dan pejabat pembuat komitmen pengadaan alat Siam Subagyo. Mereka berdua saat ini meringkuk di Rutan Salemba.
Baca Juga:
Empat tersangka itu dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. (aga)
JAKARTA - Hanya berselang seminggu setelah menahan dua pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM