Dua Rekanan RSUD Pidie Jaya Jadi Tersangka Korupsi Alkes
Jumat, 26 Oktober 2018 – 21:25 WIB
“Untuk mengungkapkan kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut, penyidik Kejari Pidie Jaya telah memeriksi sebanyak 22 orang saksi. Termasuk direktur RSUD Pidie Jaya,” ujarnya.
Walau pekerjaan masih kekurangan volume, namun KPA sekaligus direktur RSUD menyetujui pembayaran 100 persen. Kendati demikian, Kejari tidak menetapkan tersangka.
“Untuk penambahan tersangka kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan dalam penyidikannya. Untuk penetapan direktur RSUD Pidie Jaya selaku KPA sebagai tersangka saat ini belum bisa memberikan gambaran,” sebut Sutrisna. (mag-78/mai)
Kejari Pidie Jaya menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Dugaan Korupsi Alkes Covid-19 di Kuansing Naik ke Penyidikan
- 2 ASN Ditahan Kejari Pidie Jaya, Kasusnya Berat
- Info dari Ditjen PAS: Eks Menkes Siti Fadilah Bebas Murni Hari Ini
- Hukuman 4 Tahun Penjara Lagi untuk Wawan Adik Ratu Atut
- Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
- Saksi Menyebut Istri Rano Karno Terima Fee Rp 150 Juta