Dua Remaja Curi Motor Tetangga
Mesinnya Dijual Sebagai Besi Tua
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 00:21 WIB

Dua Remaja Curi Motor Tetangga
Kanit reskrim Polsek Sagulung Iptu D Pasaribu mengatakan kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)
Baca Juga:
BATAM - Dennis, 16 dan Suherman, 19, termasuk pencuri unik. Setelah mencuri motor, mereka tak langsung menjualnya. Tapi memperetelinya, kemudian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah