Dua Remaja Curi Motor Tetangga

Mesinnya Dijual Sebagai Besi Tua

Dua Remaja Curi Motor Tetangga
Dua Remaja Curi Motor Tetangga
Kanit reskrim Polsek Sagulung Iptu D Pasaribu mengatakan kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)

BATAM - Dennis, 16 dan Suherman, 19, termasuk pencuri unik. Setelah mencuri motor, mereka tak langsung menjualnya. Tapi memperetelinya, kemudian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News