Dua Remaja Curi Motor Tetangga
Mesinnya Dijual Sebagai Besi Tua
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 00:21 WIB
Kanit reskrim Polsek Sagulung Iptu D Pasaribu mengatakan kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)
Baca Juga:
BATAM - Dennis, 16 dan Suherman, 19, termasuk pencuri unik. Setelah mencuri motor, mereka tak langsung menjualnya. Tapi memperetelinya, kemudian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak