Dua Remaja Ini Hobinya Mencuri Kotak Amal
Senin, 08 Mei 2017 – 06:02 WIB

Dua remaja pencuri kotak amal masjid. Foto: JPG/Pojokpitu
Pada 2015 dan 2016, mereka pernah divonis Pengadilan Negeri Madiun karena melakukan berbagai aksi pencurian.
"Seperti mencuri sepeda pancal, burung, beras, rokok dan kotak amal," imbuhnya
Kini atas perbuatannya, kedua remaja itu dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (pul/jpnn)
Satreskrim Polres Ngawi menangkap dua remaja asal Madiun, Jatim. Keduanya adalah HWE (16) dan PSE (17).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi