Dua Remaja Ini Hobinya Mencuri Kotak Amal
Senin, 08 Mei 2017 – 06:02 WIB
Pada 2015 dan 2016, mereka pernah divonis Pengadilan Negeri Madiun karena melakukan berbagai aksi pencurian.
"Seperti mencuri sepeda pancal, burung, beras, rokok dan kotak amal," imbuhnya
Kini atas perbuatannya, kedua remaja itu dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (pul/jpnn)
Satreskrim Polres Ngawi menangkap dua remaja asal Madiun, Jatim. Keduanya adalah HWE (16) dan PSE (17).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib