Dua Remaja Jual Hasil Jambret Secara Online, Begini Jadinya
Kamis, 06 September 2018 – 23:57 WIB
Ponsel tersebut dirampas dari seorang remaja yang sedang bermain di depan rumahnya di perumahan Mantang. “Kami pura-pura nanya alamat, saat dia lengah saya langsung rampas dan kami kabur,” ujar Hmi.
Meskipun pasrah dengan hukuman yang akan diterima kedua remaja ini mengelak jika mereka sering melakukan aksi kejahatan serupa. Keduanya mengaku kilaf dan baru pertama kali merampas ponsel orang lain.
Yuda kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku yang masih dibawa umur ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku termasuk pendampingan dan pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). (eja)
Polisi meringkus dua remaja berinisial Rf, 16 dan Hmk, 14, karena menjambret ponsel seorang remaja di perumahan Mantang, Batam, Kepri, akhir pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi