Dua Remaja Keluyuran Sambil Bawa Ganja
Rabu, 27 Maret 2024 – 17:09 WIB
Dia menambahkan pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya MH dan FJT dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Agam juga mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lubuk Basung.
"Kami butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan adanya warga melakukan indikasi penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal dan laporan itu segera ditindaklanjuti," katanya. (antara/jpnn)
Sebegini ganja yang dibawa dua remaja MH (24) dan FJT (23). Mereka terancam Lebaran di bui.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti