Dua Remaja Keluyuran Sambil Bawa Ganja
Rabu, 27 Maret 2024 – 17:09 WIB

Tim Opsnal Polres Agam mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Antara/ HO-Polres Agam
Dia menambahkan pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya MH dan FJT dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Agam juga mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lubuk Basung.
"Kami butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan adanya warga melakukan indikasi penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal dan laporan itu segera ditindaklanjuti," katanya. (antara/jpnn)
Sebegini ganja yang dibawa dua remaja MH (24) dan FJT (23). Mereka terancam Lebaran di bui.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura