Dua Remaja yang Memproduksi Ganja Sintetis Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrik Polri telah menangkap dua remaja yang memproduksi ganja sintetis di sebuah rumah di Denpasar, Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, kedua pelaku yang bernama Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda masih remaja.
“Keduanya ini masih 19 tahun, belum ada yang kuliah,” kata Eko ketika dikonfirmasi, Kamis (22/3).
Meski masih remaja, kedua pelaku memiliki keuntungan besar dari bisnis haram membuat ganja sintetis.
“Dari 30 kilogram barang bukti, per lima gram bisa dijual Rp 500 ribu. Maka omzetnya mencapai Rp 3 miliar,” sambung lulusan Akpol 1986 ini.
Pengungkapan ini bermula dari pengiriman barang dari Tiongkok menggunakan FedEx yang kemudian dihubungkan dengan agen FedEx Denpasar. Isi barang yang dikirim diduga narkotika jenis ganja.
"Pengirman berupa narkotika sintetis bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram. Rencananya akan dikirim kepada Michael Ardana di Jalan III Nomor 23 Renon Denpasar Bali," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (21/3).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, atas hal itu mereka berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk melakukan persiapan control delivery dari Jakarta-Bali.
Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrik Polri telah menangkap dua remaja yang memproduksi ganja sintetis di sebuah rumah di Denpasar, Bali.
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis