Dua Remaja yang Memproduksi Ganja Sintetis Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrik Polri telah menangkap dua remaja yang memproduksi ganja sintetis di sebuah rumah di Denpasar, Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, kedua pelaku yang bernama Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda masih remaja.
“Keduanya ini masih 19 tahun, belum ada yang kuliah,” kata Eko ketika dikonfirmasi, Kamis (22/3).
Meski masih remaja, kedua pelaku memiliki keuntungan besar dari bisnis haram membuat ganja sintetis.
“Dari 30 kilogram barang bukti, per lima gram bisa dijual Rp 500 ribu. Maka omzetnya mencapai Rp 3 miliar,” sambung lulusan Akpol 1986 ini.
Pengungkapan ini bermula dari pengiriman barang dari Tiongkok menggunakan FedEx yang kemudian dihubungkan dengan agen FedEx Denpasar. Isi barang yang dikirim diduga narkotika jenis ganja.
"Pengirman berupa narkotika sintetis bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram. Rencananya akan dikirim kepada Michael Ardana di Jalan III Nomor 23 Renon Denpasar Bali," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (21/3).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, atas hal itu mereka berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk melakukan persiapan control delivery dari Jakarta-Bali.
Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrik Polri telah menangkap dua remaja yang memproduksi ganja sintetis di sebuah rumah di Denpasar, Bali.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika