Dua Residivis Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Rabu, 24 Oktober 2012 – 06:06 WIB

Dua Residivis Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Uang hasil pencurian kemudian mereka bagi dua untuk kebutuhan hidup, foya-foya dan membeli narkoba. Namun aksiya itu harus berakhir di sel tahanan Mapolresta Barelang.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hgt/jpnn)
BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang membekuk Amir Herdianto,22, dan Syaiful fahmi,28, yang dikenal sebagai residivis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi