Dua Residivis Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Dua Residivis Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Dua Residivis Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Uang hasil pencurian kemudian mereka bagi dua untuk kebutuhan hidup, foya-foya dan membeli narkoba. Namun aksiya itu harus berakhir di sel tahanan Mapolresta Barelang.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hgt/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Perampok Tembaki Suami Istri

BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang membekuk Amir Herdianto,22, dan Syaiful fahmi,28, yang dikenal sebagai residivis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News