Dua Residivis Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Rabu, 24 Oktober 2012 – 06:06 WIB
Uang hasil pencurian kemudian mereka bagi dua untuk kebutuhan hidup, foya-foya dan membeli narkoba. Namun aksiya itu harus berakhir di sel tahanan Mapolresta Barelang.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hgt/jpnn)
BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang membekuk Amir Herdianto,22, dan Syaiful fahmi,28, yang dikenal sebagai residivis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank