Dua Rumah Atas Nama Dipta
Jumat, 15 Februari 2013 – 06:51 WIB

Dua Rumah Atas Nama Dipta
SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasang papan penyitaan rumah milik Djoko Susilo. Setelah rumah di Jalan Samratulangi Mahanan disita pada Rabu malam, giliran rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan yang dipasang papan sita oleh KPK, Kamis (14/2). KPK juga memblokir kepemilikan tanah dan rumah milik jenderal bintang dua itu. Setelah memasang papan, KPK mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo. Terungkap, Djoko ternyata memiliki tiga rumah dan tanah di Solo. Yakni rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan; Jalan Samratulangi No 16 Manahan dan di wilayah Jebres.
Soeharto, 65, Ketua RT 1 RW 7 menjelaskan, sekitar pukul 08.30 WIB, lima penyidik KPK mendatanginya untuk memintanya menjadi saksi atas kepemilikan rumah tersebut. Namun, Soeharto mengaku tidak tahu banyak siapa pemilik rumah itu.
Baca Juga:
"KPK meminta saya menjadi saksi, tapi yang saya tahu selama ini pemilik rumah itu atas nama Candra Cahyadi. Tahu nama itu juga dari papan yang terpasang di tembok pagar rumah. Warga sekitar juga belum pernah ketemu dengan pemiliknya. Sebelumnya rumah ini milik Priyo Suharto," katanya saat ditemui kemarin.
Baca Juga:
SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasang papan penyitaan rumah milik Djoko Susilo. Setelah rumah di Jalan Samratulangi Mahanan
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang