Dua Rumah Atas Nama Dipta
Jumat, 15 Februari 2013 – 06:51 WIB
SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasang papan penyitaan rumah milik Djoko Susilo. Setelah rumah di Jalan Samratulangi Mahanan disita pada Rabu malam, giliran rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan yang dipasang papan sita oleh KPK, Kamis (14/2). KPK juga memblokir kepemilikan tanah dan rumah milik jenderal bintang dua itu. Setelah memasang papan, KPK mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo. Terungkap, Djoko ternyata memiliki tiga rumah dan tanah di Solo. Yakni rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan; Jalan Samratulangi No 16 Manahan dan di wilayah Jebres.
Soeharto, 65, Ketua RT 1 RW 7 menjelaskan, sekitar pukul 08.30 WIB, lima penyidik KPK mendatanginya untuk memintanya menjadi saksi atas kepemilikan rumah tersebut. Namun, Soeharto mengaku tidak tahu banyak siapa pemilik rumah itu.
Baca Juga:
"KPK meminta saya menjadi saksi, tapi yang saya tahu selama ini pemilik rumah itu atas nama Candra Cahyadi. Tahu nama itu juga dari papan yang terpasang di tembok pagar rumah. Warga sekitar juga belum pernah ketemu dengan pemiliknya. Sebelumnya rumah ini milik Priyo Suharto," katanya saat ditemui kemarin.
Baca Juga:
SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasang papan penyitaan rumah milik Djoko Susilo. Setelah rumah di Jalan Samratulangi Mahanan
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan