Dua Rumah Atas Nama Dipta

Dua Rumah Atas Nama Dipta
Dua Rumah Atas Nama Dipta
SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasang papan penyitaan rumah milik Djoko Susilo. Setelah rumah di Jalan Samratulangi Mahanan disita pada Rabu malam, giliran rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan yang dipasang papan sita oleh KPK, Kamis (14/2).

Soeharto, 65, Ketua RT 1 RW 7 menjelaskan, sekitar pukul 08.30 WIB, lima penyidik KPK mendatanginya untuk memintanya menjadi saksi atas kepemilikan rumah tersebut. Namun, Soeharto mengaku tidak tahu banyak siapa pemilik rumah itu.

"KPK meminta saya menjadi saksi, tapi yang saya tahu selama ini pemilik rumah itu atas nama Candra Cahyadi. Tahu nama itu juga dari papan yang terpasang di tembok pagar rumah. Warga sekitar juga belum pernah ketemu dengan pemiliknya. Sebelumnya rumah ini milik Priyo Suharto," katanya saat ditemui kemarin.

KPK juga memblokir kepemilikan tanah dan rumah milik jenderal bintang dua itu. Setelah memasang papan, KPK mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo. Terungkap, Djoko ternyata memiliki tiga rumah dan tanah di Solo. Yakni rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan; Jalan Samratulangi No 16 Manahan dan di wilayah Jebres.

SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasang papan penyitaan rumah milik Djoko Susilo. Setelah rumah di Jalan Samratulangi Mahanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News