Dua Rumah Atas Nama Dipta
Jumat, 15 Februari 2013 – 06:51 WIB
SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasang papan penyitaan rumah milik Djoko Susilo. Setelah rumah di Jalan Samratulangi Mahanan disita pada Rabu malam, giliran rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan yang dipasang papan sita oleh KPK, Kamis (14/2). KPK juga memblokir kepemilikan tanah dan rumah milik jenderal bintang dua itu. Setelah memasang papan, KPK mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo. Terungkap, Djoko ternyata memiliki tiga rumah dan tanah di Solo. Yakni rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan; Jalan Samratulangi No 16 Manahan dan di wilayah Jebres.
Soeharto, 65, Ketua RT 1 RW 7 menjelaskan, sekitar pukul 08.30 WIB, lima penyidik KPK mendatanginya untuk memintanya menjadi saksi atas kepemilikan rumah tersebut. Namun, Soeharto mengaku tidak tahu banyak siapa pemilik rumah itu.
Baca Juga:
"KPK meminta saya menjadi saksi, tapi yang saya tahu selama ini pemilik rumah itu atas nama Candra Cahyadi. Tahu nama itu juga dari papan yang terpasang di tembok pagar rumah. Warga sekitar juga belum pernah ketemu dengan pemiliknya. Sebelumnya rumah ini milik Priyo Suharto," katanya saat ditemui kemarin.
Baca Juga:
SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasang papan penyitaan rumah milik Djoko Susilo. Setelah rumah di Jalan Samratulangi Mahanan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis