Dua Rumah Atas Nama Dipta
Jumat, 15 Februari 2013 – 06:51 WIB
Hanya saja, tiga tanah dan rumah itu diatasnamakan orang lain. Rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, diatasnamakan Poppy Femialya. Di lahan seluas 3.077 meter persegi itu, didaftarkan ke BPN pada 2008 lalu.
"Kami tidak tahu kapan trasaksi jual beli maupun harganya," ungkap Agus Suprapta, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Solo, kemarin (14/2).
Di Jalan Samratulangi, Manahan yang lebih dulu dipasang papan sita diatasnamakan Dipta Anindita. Tanah seluas 877 meter persegi itu juga didaftarkan ke BPN pada 2008. Sedangkan tanah yang terakhir berada di wilayah Kecamatan Jebres. Lokasi persisnya di mana, pihaknya enggan memberitahu. Tanah seluas 1.180 meter persegi itu juga didaftarkan atas nama Dipta Anindita pada 2012 lalu.
Menurut Agus, KPK sudah mengirim permintaan resmi untuk memblokir tanah tersebut pada Oktober tahun lalu. Selain itu, KPK juga telah menyita berkas-berkas yang terkait dengan tiga tanah ini.
SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasang papan penyitaan rumah milik Djoko Susilo. Setelah rumah di Jalan Samratulangi Mahanan
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul