Dua Sahabat Gelapkan Setoran Pajak Rp 45 Juta
Saat didatangi korban, tersangka sempat mengelak. Namun akhirnya, ia tertekan dan mengakui perbuatanya.
“Korban langsung melapor ke Unit Reskrim dan tersangka langsung dibekuk di rumahnya,” ujar Gatot saat ditemui di Mapolsek Jambangan.
Tidak hanya menyeret Amzal, polisi juga mengamankan Panca, sahabat Amzal yang bertugas sebagai pemalsu stempel pengesahan dan bukti setoran ke bank.
“Jadi tersangka mengelabuhi korban dengan cara memalsukan stempel dan laporan penyetoran uang yang dilakukan oleh Panca. Panca ini mendapat imbalan senilai Rp 10 juta,” ujar Kanitreskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo.
Amzal mengaku tergoda setelah menerima uang Rp 45 juta dari korban. Kemudian dia mengajak Panca untuk memuluskan aksinya.
“Saya tergoda, kemudian ada teman yang pinter scan dan photoshop. Jadi saya tugaskan ke Panca untuk memalsu stempel dan laporan setoran,” kata Amzal.
Tersangka Amzal melanjutkan awalnya korban tidak curiga dan sudah menerima bukti setoran itu. Sedangkan, uangnya hasil penggelapan digunakan untuk membayar utang.
(rus/no)
Unit Reskrim Polsek Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur meringkus dua sahabat yang diduga menggelapkan uang setoran pajak Rp 45 juta milik notaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar