Dua Saksi Cabut BAP Kasus Munir
KASUM: Kami Menduga Ada Setting
Jumat, 19 September 2008 – 11:42 WIB
JAKARTA - Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono menemui batu terjal. Pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kembali terjadi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (18/9). Menurut Zondhy, dirinya mengetahui seseorang bernama Polly dari pemberitaan media massa. Dia mengatakan, saat pemeriksaan di Bareskrim, dirinya berada di bawah tekanan. ’’Untuk ngomong saja susah,’’ ujarnya menjawab pertanyaan kuasa hukum Muchdi, M. Luthfie Hakim. Namun, tekanan serupa tidak dirasakan saat sidang kemarin.
Dua saksi yang dihadirkan kemarin adalah staf Tata Usaha pada Deputi V/Penggalangan BIN 2004, yakni Zondhy Anwar dan Aripin Rahman. Saat itu, Muchdi menjabat deputi V Bidang Penggalangan BIN. Keterangan yang dicabut oleh dua saksi tersebut adalah soal pertemuan Muchdi dengan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun penjara kasus pembunuhan Munir, di kantor BIN.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Zondhy mengatakan bahwa orang dalam foto yang ditunjukkan penyidik merupakan orang yang datang ke ruangan Muchdi. Orang yang dimaksud adalah Polly. Namun, dalam sidang kemarin, Zondhy mengatakan berbeda dengan di BAP. ’’Saya mencabut keterangan itu,’’ katanya yang disambut tepuk tangan pendukung Muchdi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono menemui batu terjal. Pencabutan keterangan dalam berita
BERITA TERKAIT
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- Kepala BGN Bantah Kabar Soal Mitra UMKM Mundur dari Pelaksanaan MBG
- Curahan Hati Pegawai Kejaksaan, Puluhan Tahun Mengabdi Malah Jadi Outsourcing
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Bertemu Menko AHY, Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat