Dua Saksi Cabut BAP Kasus Munir
KASUM: Kami Menduga Ada Setting
Jumat, 19 September 2008 – 11:42 WIB
Pencabutan keterangan saksi dalam kasus Munir bukan hanya dalam sidang tersebut. Dalam sidang peninjauan kembali (PK) Polly, saksi Ongen atau Raymond J.J. Latuihamallo juga pernah mencabut keterangan dalam BAP. Dalam sidang, dia tidak mengaku pernah melihat Munir di Coffe Bean, Bandara Changi, Singapura. Padahal, di BAP dia mengatakan melihat Munir di sana. Penyidik Mathius Salempang pun akhirnya dihadirkan sebagai saksi verbal lisan.
Anggota tim legal KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) Choirul Anam menduga adanya setting dalam kesaksian Zondhy dan Aripin. Sebab, dalam catatannya, ada tujuh fakta yang di antara keduanya berbeda pernyataan. ’’Kami minta majelis hakim untuk secara jernih dan cermat menangkap mana fakta yang benar,’’ katanya ditemui setelah sidang di PN Jaksel.
Anam mencontohkan, soal tugas untuk menyalin daftar nomor telepon dari handphone Muchdi, termasuk di dalamnya nomor handphone Polly. ’’Yang satu bilang tidak, yang lain bilang melakukkan berdua. Tapi, keduanya tidak menolak dengan keberadaan daftar itu,’’ urainya. Daftar tersebut, lanjut Anam, bisa menjelaskan hubungan telepon 41 kali antara Polly dan Muchdi.
M. Luthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi, mempertanyakan kebenaran BAP kedua saksi tersebut. Menurut dia, ada tiga halaman di dalam BAP Zondhy dan Aripin yang sama persis kata demi kata. ’’Hanya sedikit yang diubah. Nah, ini yang saya katakan ada rekayasa,’’ tegasnya setelah sidang. (fal/naz/iro)
JAKARTA - Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono menemui batu terjal. Pencabutan keterangan dalam berita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media