Dua Saksi dari TNI/Polri Untungkan Miranda
Senin, 13 Agustus 2012 – 14:33 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8). Agendanya mendengar keterangan saksi-saksi.
Pada sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari mantan anggota Komisi IX, fraksi TNI/Polri, yaitu Udju Juhairi dan Darsup Yusuf. Namun kesaksian keduanya malah menguntungkan terdakwa Miranda.
Majelis Hakim Ketua, Gusrizal beberapa kali menanyakan soal keterlibatan Miranda dalam pemberian cek pelawat kepada kedua saksi, apakah ada kesepakatan sebelum pemilihan atau belum" Dijawab saksi bahwa mereka tidak pernah ada komunikasi dengan terdakwa Miranda.
"Tidak pernah ada komitmen dengan Ibu Miranda," kata Udju Juhairi dalam kesaksiannya.
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom,
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat