Dua Saksi dari TNI/Polri Untungkan Miranda
Senin, 13 Agustus 2012 – 14:33 WIB
Namun Udju mengaku memiliki dugaan bahwa 10 lembar cek senilai Rp500 juta itu memiliki keterkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Hal senada juga dikatakan Darsup Yusuf. Sejak awak tidak ada komunikasi dengan Miranda. "Jangankan bertemu, SMS-an saja tidak pernah," jawab Darsup di depan hakim dan terdakwa.
Sama dengan saksi-saksi lain dari anggota DPR, Darsup dan Udju mengambil cek pelawat itu di kantor terpidana, Nunun Nurbaeti di Jalan Riau nomor 17. Namun cek itu mereka terima dari Ari Malangjudo.
Anehnya, kedua saksi juga sama-sama tidak mencari tahu darimana cek perjalanan senilai ratusan juta yang mereka terima, untuk apa uang itu. Karena saksi hanya menduga-duga.
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom,
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat