Dua Saksi Dicecar Soal Mekanisme Pengadaan Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan korupsi Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Dua saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Panitia Pengadaan Armada Bus busway pada Dishub Provinsi DKI Jakarta, Paidi dan Anggota Panitia Pengadaan Armada Bus busway pada Dishub Provinsi DKI Jakarta, Rudi Saptari.
Menurut Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, keduanya datang ke Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan terkait dengan kronologis dari proses dan mekanisme pengadaan kegiatan pelelangan dalam memilih rekanan pelaksana Pengadaan Armada Bus Busway. Termasuk menilai dan mengusulkan calon pemenang," ujar Untung, Rabu (21/5).
Sejuah ini baru empat tersangka dijerat dalam kasus dengan nilai proyek Rp 1,5 triliun itu. Mereka adalah Bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan korupsi Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya