Dua Saksi Digarap untuk Kasus Korupsi Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan saksi korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Penyidik memanggil dua saksi dari kalangan swasta yakni Gino Valentino Budiman Riswantyo dan Ahmad Nursiwan.
"Saksi akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (30/9).
Menurut Yuyuk, kedua saksi diduga memiliki banyak informasi yang akan dikonfirmasi penyidik berkaitan dengan kasus ini.
Nur Alam sampai saat ini masih belum diperiksa KPK. Dia malah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nur Alam tak terima dijadikan tersangka.
Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Izin itu diberikan kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. Nur Alam saat ini menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan saksi korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah