Dua Saksi Ditolak, Sidang Miranda Diskors
Kamis, 09 Agustus 2012 – 11:06 WIB
JAKARTA - Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8), yang mengagendakan mendengar keterangan saksi, diskors beberapa menit pada saat sidang baru dibuka Majelis Hakim Ketua, Gusrizal. Kemudian penolakan terhadap saksi Agus Tjondro dikarenakan berdasarkan Pasal 168 KUHAP dan 169 KUHAP. Karena saksi Agus juga terlibat dalam kasus ini. Bahkan telah diputus oleh pengadilan dalam kasus TC yang menjerat kliennya.
Penyebabnya, penasehat hukum (PH) terdakwa Miranda, Andi F Simangunsong menolak dua saksi yang dihadirkan oleh PU ke persidangan. Kedua saksi itu adalah Agus Tjondro (mantan anggota DPR) dan Arif Budiman (penyelidik KPK).
Andi beralasan saksi Arif Budiman yang merupakan penyelidik KPK tidak bisa didengar kesaksiannya. "Saksi Arif penyelidik KPK, mohon tidak didengarkan kesaksiannya karena saksi tidak mengalami langsung peristiwa ini," kata Andi.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8), yang mengagendakan mendengar
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan