Dua Saksi Ditolak, Sidang Miranda Diskors
Kamis, 09 Agustus 2012 – 11:06 WIB
"Memenuhi pasal 168 maka (saksi Agus) tidak dapat didengar keterangannya. Kemudian di pasal 169, saksi dapat dimemberikan keterangan setelah mendapat persetujuan dari PU dan Penasehat Hukum," tegas Andi.
Penolakan PH disanggah PU, Supardi. Untuk saksi Arif, PU beralasan, apa yang akan diterangkan saksi nantinya, itu lah yang akan didengar. Sesuai dengan Pasal 185 ayat 4 KUHAP. Berhubungan dengan materi keterangan saksi dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah," jelas Supardi.
Sedangkan untuk saksi Agus Tjondro, lanjut PU, berdasarkan Pasal 168 KUHAP disebutkan dapat mengundurkan diri. "Artinya kalau yang bersangkutan bersedia tidak dapat dipaksa mundur," tegas Supardi.
Selain itu dalam konteks perkara ini, saksi Agus Tjondro tidak pernah didakwa besama-sama dengan terdakwa. Sehingga konteknya lain, Agus penerima sedangkan terdakwa pemberi.
JAKARTA - Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8), yang mengagendakan mendengar
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang