Dua Saksi Ditolak, Sidang Miranda Diskors
Kamis, 09 Agustus 2012 – 11:06 WIB

Dua Saksi Ditolak, Sidang Miranda Diskors
Karena antara PH dengan PU bersitegang dengan pendapat hukum masing-masing, Hakim Gusrizal menskors sidang untuk mempertimbangkan keberatan PH Miranda.
sekitar 5 menit kemudian, sidang kembali dilanjutkan. Dalam pertimbangannya, Hakim Gusrizal memutuskan untuk sementara saksi Arif Budiman yang diajukan PU belum bisa didengar keterangannya dalam sidang kali ini.
Sedangkan untuk saksi Agus Tjondro, bisa tetap bersaksi karena konteks kasus yang dialaminya dengan terdakwa Miranda berbeda. "Berkasnya berbeda, saksi Agus sebagai penerima, sedang terdakwa pemberi," kata Hakim Gusrizal.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8), yang mengagendakan mendengar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Pelecut untuk Tingkatkan Kinerja
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada