Dua Saksi Ditolak, Sidang Miranda Diskors
Kamis, 09 Agustus 2012 – 11:06 WIB
Karena antara PH dengan PU bersitegang dengan pendapat hukum masing-masing, Hakim Gusrizal menskors sidang untuk mempertimbangkan keberatan PH Miranda.
sekitar 5 menit kemudian, sidang kembali dilanjutkan. Dalam pertimbangannya, Hakim Gusrizal memutuskan untuk sementara saksi Arif Budiman yang diajukan PU belum bisa didengar keterangannya dalam sidang kali ini.
Sedangkan untuk saksi Agus Tjondro, bisa tetap bersaksi karena konteks kasus yang dialaminya dengan terdakwa Miranda berbeda. "Berkasnya berbeda, saksi Agus sebagai penerima, sedang terdakwa pemberi," kata Hakim Gusrizal.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8), yang mengagendakan mendengar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif