Dua Saksi Dugaan Korupsi Mall Makasar Mangkir

jpnn.com - JAKARTA -- Tim Penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan tiga saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian kredit untuk renovasi Mall of Makassar dan modal kerja Rp 30 miliar dari Bank BNI 46 Cabang Parepare kepada PT Griya Maricaya Gemilang.
Namun hanya seorang saksi yang memenuhi panggilan anak buah Basrief Arief. Dua lainnya mangkir alias tak hadir tanpa memberikan keterangan.
Juru Bicara Kejagung, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan dua saksi yang tidak memenuhi panggilan adalah Kamaruddin SH.MH (Kasubsi Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kota Makassar) dan Abdul Haris Hody (Direktur Utama Perusda Sulawesi Selatan).
"Keduanya tidak hadir tanpa keterangan," kata Untung, Selasa (18/3).
Untung menjelaskan, Ahmadi Akil, hadir di Kejaksaan sekira pukul 09.30 WIB. Ahmadi kemudian dicecar pertanyaan seputar keberadaaan Gedung Mall of Makassar. Gedung ini merupakan milik Pemerintah Daerah yang pengelolaannya dipercayakan kepada Perusda Sulawesi Selatan.
Ahmadi juga dicecar soal kerjasama pekerjaan renovasi Gedung Mall oleh PT Griya Maricaya Gemilang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tim Penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan tiga saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian kredit untuk renovasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat