Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi KY Mangkir
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sedianya mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial Al Jona Kautsar, Senin (14/4).
Namun, Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan saksi yang diperiksa tak hadir tanpa alasan yang jelas.
Dua saksi itu adalah Parmoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2010-2011 dan Sulasman sebagai Kepala Bagian Keuangan tahun anggaran 2009.
"Hingga pukul 15.30, kedua saksi belum hadir memenuhi panggilan," ungkap Untung di Kantor Kejagung di Jakarta, Senin (14/4).
Kendati demikian, Kejagung memastikan akan kembali memanggil kedua saksi itu. Namun, Untung belum bisa memastikan kapan waktunya. Sebab, kata Untung, itu semua merupakan kewenangan penyidik. "Yang pasti kami akan mengagendakan kembali untuk memanggil yang bersangkutan," kata dia.
Seperti diketahui, Al Jona Kautsar sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat cabang Kejagung, sejak 2 April 2014.
Al Jona sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) di KY.
Al Jona ditudin memanipulasi data rekapitulasi sejak 2009 lalu, dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar. Selisih pembayaran ini kemudian disimpan dalam rekening pribadinya sebesar Rp 4 miliar.
JAKARTA - Kejaksaan Agung sedianya mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha