Dua Saksi Korupsi Bus Gandeng Mangkir

jpnn.com - JAKARTA - Dua saksi kasus dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta Articulated atau bus gandeng, paket I dan II dengan nilai proyek Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012, mangkir.
Kedua saksi itu adalah Direktur PT Sandebaja Perkasa Indra Gunawan dan Komisaris PT Saptaguna Dayaprima Susanto Lioe. Sedianya, keduanya digarap dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
"Kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Selasa (17/6).
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua saksi kasus dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta Articulated atau bus gandeng, paket I dan II dengan nilai proyek Rp 150 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja