Dua Saksi Sudutkan Jefferson Rumajar
Rabu, 02 Februari 2011 – 00:33 WIB
JAKARTA — Persidangan atas Wali Kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (1/2). Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka untuk menguatkan dakwaan bahwa Jefferson telah melakukan korupsi. Rinciannya, pada 2006 sebesar Rp7 miliar, 2007 senilai Rp 11 miliar, dan di tahun 2008 Rp 12,7 miliar. “Dari kas daerah Rp30,8 miliar tambah dari pos Bansos Rp2,5 miliar sehingga total Rp33,3 miliar,” jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jupriadi, dengan hakim anggota Tjokorda Rae Suamba, Dudu Duswara, Anwar dan Ugo SH.
Saksi itu adalah Frans A Sambow dan dan Yan Lamba. Sebelum sidang dimulai, Yan Lamba yang telah berada di tempat duduk saksi bersama Frans Sambow harus keluar. Sebab, kuasa hukum Jefferson meminta kesaksian keduanya dilakukan terpisah. “Karena banyak keterangan yang saling silang antara keduanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Rufinus Hotmaulana, kuasa hukum Jefferson.
Baca Juga:
Frans lebih dulu bersaksi dengan kapasitasnya sebagai mantan kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta dalam kapasitasnya sebagai mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Tomohon 2006-2009. Menurut Frans, total jumlah penarikan kas daerah atas perintah Jefferson termasuk yang dari pos dana bantuan sosial (Bansos) maupun dari SKPD lain mencapai Rp 33,3 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA — Persidangan atas Wali Kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan